Aniaya Polisi, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

anggota dprd sumut

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Sumut yang menganiaya polisi, statusnya jadi tersangka. Setidaknya, kepolisian resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Satu diantaranya anggota DPRD Sumut berinisial KHS itu.

“Salah satu tersangka inisial KHS,” kata Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, Selasa (21/7/2020).

Anggota DPRD Sumut Tersangka, 17 Diamankan

Kapolrestabes mengatakan dari kasus ini total yang diamankan sebanyak 17 orang, di mana delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sembilan lainnya berstatus sebagai saksi.

7 Positif Amphetamine

“Dari 17 orang kita lakukan tes urine, tujuh orang positif mengonsumsi amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terhadap personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS bersama kelompoknya itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.

Polisi Menderita Luka di Kepala

Saat itu terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan itu berimbas kepada kedua anggota Polri itu.

Akibat peristiwa itu, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala sedikit “legok” ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.

Sementara Bripka Mario menderita luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

BERITA TERKAIT | Polisi Dianiaya, FPDIP Akan Beri Pembelaan Hukum

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, dua anggota Polri berinisial Bripka KG anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka M anggota Ditlantas Poldasu, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut di Retro Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Penganiayaan itu direspons Ketua Fraksi PDIP, Mangapul Purba.

Mangapul Purba mengaku akan mempelajari dugaan kasus keributan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Sumut itu.

Mangapul meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dan musyawarah mufakat serta menghormati proses hukum yang ada. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan mekanisme pendampingan dan pembelaan hukum kepada KS kalau memang itu diperlukan

Disisi lain, Mangapul menyatakan keherannya bahwa peristiwa tersebut terjadi di tempat hiburan. Padahal saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih memberlakukan protokol kesehatan yaitu social distancing.

“Mengapa dalam situasi sekarang ini tempat-tempat hiburan di Medan yang berstatus zona merah Covid-19 tetap buka. Ini perlu juga ditanyakan sama Kadis Pariwisata dan Pemko Medan, dan mereka harus mempertanggungjawabkan ini,” pungkas Mangapul

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | antara

Related posts

Leave a Comment